SEKILAS INFO
: - Friday, 04-04-2025
  • 2 tahun yang lalu / Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H dan Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H
Prodi hukum Keluarga Islam STAIN Bengkalis Rutinkan Membaca dan Mengaji Kitab

HKI News – Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis merutinkan kegiatan belajar membaca dan mengaji Kitab. Terlihat di sudut aula Balai Begelige kampus Melayu STAIN Bengkalis, para mahasiswa-mahasiswi Prodi HKI duduk fokus dalam mempelajari tata cara membaca kitab atau mengaji kitab (Qiraatul Kutub). Adapun kegiatan belajar membaca kitab ini dipimpin langsung oleh KH. DR Imam Ghazali, MH yang merupakan dosen tetap prodi Hukum Keluarga Islam sekaligus pengampu Mata Kuliah Qiraatul Kutub di Jurusan Syariah dan Hukum STAIN Bengkalis.

Hasil penelusuran Tim Jurnalis HKI kepada pak Yai Imam (sapaan akrab Dr. Imam Ghazali) kitab yang diajarkan untuk permulaan ini adalah Kitab  Sullam al-Munajah Syarh Safinah ash-Shalah karangan al-Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar al-Bantani. Kitab ini merupakan salah satu kitab dasar yang dijadikan bahan atau materi belajar membaca kitab di sebagian pesantren. Kitab ini tipis, hanya 28 halaman atau 14 lembar saja. Karena itulah sangat cocok untuk pemula yang belajar membaca kitab kuning gundulan alias tanpa harakat. Adapun metode yang digunakan adalah metode “Sorogan”.

Mengenai metode sorogan, pak yai menjelaskan bahwa metode tersebut merupakan salah satu metode yang kerap digunakan santri untuk menggali ajaran-ajaran Islam melalui kitab kuning atau kitab turats. Secara bahasa, sorogan berasal dari bahasa Jawa yaitu kata “sorog”, yang artinya menyodorkan. Dengan metode ini, berarti santri dapat menyodorkan materi yang ingin dipelajarinya sehingga mendapatkan bimbingan secara individual atau secara khusus.

Sorogan merupakan metode pembelajaran yang diterapkan pesantren hingga kini, terutama di pesantren-pesantren salaf. Usia dari metode ini diperkirakan lebih tua dari pesantren itu sendiri. Karena metode ini telah dikenal semenjak pendidikan Islam dilangsungkan di langgar, saat anak-anak belajar Alquran kepada seorang ustaz atau kiai di kampung-kampung.

Pada zaman dahulu, di langgar-langgar atau surau seorang kiyai akan membacakan ayat Alquran terlebih dahulu, kemudian muridnya mengikuti dan menirukannya secara berulang kali. Namun, lama-kelamaan metode ini dipraktikkan di dalam pesantren, yang merupakan  lembaga pendidikan Islam terbesar di Indonesia.

Dengan menggunakan metode sorogan, setiap santri akan mendapat kesempatan untuk belajar secara langsung dengan ustaz atau kiai tertentu yang ahli dalam mengkaji kitab kuning, khususnya santri baru dan santri yang benar-benar ingin mendalami kitab klasik. Dengan metode ini, kiai tersebut dapat membimbing, mengawasi, dan menilai kemampuan santri secara langsung. Metode Ini sangat efektif untuk mendorong peningkatan kualitas santri tersebut.

Dengan menggunakan metode sorogan, santri diwajibkan menguasai cara pembacaan dan terjemahan secara tepat dan hanya boleh menerima tambahan pelajaran bila telah berulang-ulang mendalami pelajaran sebelumnya. Hal ini tentunya menuntut kesabaran, kerajinan, ketaatan, dan disiplin pribadi santri.

Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) STAIN Bengkalis, Muhammad AL Mansur, S.Sy, M.I.S menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat diapresiasi dan didukung penuh oleh pihak Institusi sesuai dengan Visi  STAIN Bengkalis “Unggul dalam pengembangan Ilmu-Ilmu Keislaman dan Ke-melayuan” serta Misi “Menciptakan Sarjana yang Memahami Nilai-Nilai Keislaman dan Kemelayuan”. Kegiatan ini juga akan diusahakan agar terus berkelanjutan hingga semester-semester berikutnya sehingga para mahasiswa dan mahasiswi betul-betul memiliki skill dan kemampuan dalam memahami dan mempelajari kitab-kitab turats lainnya sehingga hal ini juga akan menjadi bekal dalam meningkatkan keilmuan tentang syariah dan hukum Islam.

TINGGALKAN KOMENTAR