SEKILAS INFO
: - Friday, 26-04-2024
  • 1 tahun yang lalu / Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H dan Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1444 H

Sejarah Berdiri Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

1. Dasar Pemikiran

Propinsi Riau sebagai wilayah yang besar, kaya dengan hasil alamnya, dan berbatasan langsung dengan luar negeri, namun pengembangan perguruan tinggi negeri belum sebanding dengan dinamika pembangunan pada aspek lainnya. Padahal perguruan tinggi merupakan ikon kemajuan sebuah propinsi, termasuk kabupaten / kota bahkan Negara.

Secara historis, bengkalis pada era awal kemerdekaan merupakan pusat pendidikan di Riau. Namun sayang, sekitar tahun 1980-an, kota pendidikan yang disandang kabupaten Bengkalis meredup dan pindah ke Pekanbaru. Padahal kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang sangat potensial untuk pengembangan pendidikan, karena Bengkalis merupakan sebagai kota terdepan dan terluar.

Secara geografis pulau Bengkalis yang berada pada jalur berhadapan langsung dengan Negara Malaisia dan Singapura, merupakan keniscayaan bagi kabupaten Bengkalis memiliki STAIN, sebab, di Riau yang memiliki wilayah demikian luas dengan identitas suku Melayu yang identik dengan Islam, hanya memiliki satu Perguruan Tinggi Islam yang berstatus negeri. Berangkat dari fenomena tersebut, maka menjadi suatu keniscayaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) lahir di Bengkalis. Dan tidak menutup kemungkinan masa peralihan STAIN ke IAIN akan terwujud sesuai dengan yang direncanakan pada tahun 2018.

Sejalan dengan dicanangkannya pasar global perlu kiranya mempersiapkan sumber daya manusia yang tangguh dan ulet demi menjaga aset daerah maupun nasional. Kesiapan SDM yang ada akan sangat menentukan keberlangsungan kebudayaan dan khazanah keilmuan di suatu daerah.

SDM yang unggul diharapkan mampu menjaga melestarikan serta mengembangkan potensi daerah. Bengkalis yang merupakan salah satu daerah Kabupaten yang terdepan dan terluar di wilayah Indonesia tepatnya di pesisir timur wilayah propinsi Riau sangat diharapkan menjadi benteng akan keberlangsungan persaingan bebas yang tidak ha nya dari sisi sumber daya alam namun juga pelestarian khazanah budaya melayu yang sangat identik dengan Islam.

Keberadaan program studi Ahwal al-Syakhsiyyah  di Kabupaten Bengkalis dan Propinsi Riau pada umumnya cukup diperhitungkan, baik dari segi dunia kerja maupun tenaga pendidik dan tenaga profesional dalam bidang Peradilan.

Sebelumnya  Ahwal al-Syakhshiyyah disingkat dengan AS berasal  dari Bahasa Arab  dipakai sebagai nama salah satu program studi di Jurusan Syari’ah di seluruh Indonesia dengan arti hukum keluarga; artinya hukum yang mengatur tentang aturan hidup berkeluarga bagi orang-orang Islam Indonesia. Kongkritnya, hukum keluarga berisi aturan-aturan yang mengatur tentang Nikah, Talak, Cerai dan Ruju’ (NTCR) plus pembagian warisan. Pengetahun tentang hukum keluarga ini wajib dikuasai secara matang oleh sarjana Progdi AS Jurusan Syari’ah sebagai calon hakim di Pengadilan Agama.

Namun demikian dalam perkembangan terakhir, berdasarkan UU No. 3/2006 tentang Perubahan UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama kewenangan PA diperluas tidak hanya menyelesaikan kasus-kasus NTCRW, melainkan juga sengketa perbankan dan keuangan syari’ah. Artinya sarjana Prodi AS tidak hanya dituntut untuk menguasai hukum keluarga saja, tetapi juga wajib menguasai hukum perdata Islam dalam makna yang lebih luas, khususnya tentang hukum keluarga Islam.

Dari data badilag.net Dari periode ke periode, meski dari segi kedudukan dan kewenangan mengalami pasang surut, jumlah satuan kerja di lingkungan peradilan agama terus bertambah. Pada 1974, ketika terbit UU 1/1974 tentang Perkawinan, peradilan agama terdiri dari 250 pengadilan tingkat pertama dan 8 pengadilan tingkat banding. Pada 1982, saat berusia seabad, peradilan agama terdiri dari 258 pengadilan tingkat pertama dan 10 pengadilan tingkat banding.

Pada 1989, ketika negara ini memiliki UU 7/1989 tentang Peradilan Agama, peradilan agama terdiri dari 303 pengadilan tingkat pertama dan 18 pengadilan tingkat banding. Pada 2004, ketika beralih dari Depag ke MA, peradilan agama terdiri dari 327 pengadilan tingkat pertama dan 25 pengadilan tingkat banding.

Pada 2006, ketika UU 7/1989 diubah dengan UU 3/2006, peradilan agama terdiri dari 343 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding. Pada 2012, tatkala berusia 130 tahun, peradilan agama terdiri dari 359 pengadilan tingkat pertama dan 29 pengadilan tingkat banding.

Berdasarkan fakta-fakta diatas sudah terlihat jelas bahwa   memperluas peluang alumni Prodi AS untuk dapat diterima sebagai hakim di semua lingkungan peradilan di Indonesia dan secara akademis juga menuntut alumni Prodi AS untuk menguasai hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Pemberlakuan UU No. 18/2003 tentang Advokat menambah peluang sarjana Progdi AS di mana mereka dapat berprofesi juga sebagai pengacara (penasehat hukum) di semua lingkungan peradilan. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi, membuka peluang bagi alumni Progdi AS untuk berprofesi sebagai mediator dalam perkara-perkara perdata. Hal ini berarti menuntut sarjan Prodi AS untuk menguasai materi materi kepengacaraan dan mediasi.

Meskipun Prodi AS memiliki fokus terhadap hukum keluarga, namun Prodi AS juga menyiapkan dan membekali mahasiswa dengan kemampuan teoretis maupun praktis dalam semua aspek hukum Islam, falak, kepenghuluan, hukum perdata umum, kepengacaraan, kepaniteraan, kenotariatan, mediasi dan metode penelitian. Adapun pejelasan tentang kemampuan-kemampuan yang harus dikuasai oleh sarjana Prodi AS dijelaskan pada sub bab kompetensi program studi.

Sejalan dengan dicanangkannya pasar global perlu kiranya mempersiapkan sumber daya manusia yang tangguh dan ulet demi menjaga aset daerah maupun nasional. Kesiapan SDM yang ada akan sangat menentukan keberlangsungan kebudayaan dan khazanah keilmuan di suatu daerah.

SDM yang unggul diharapkan mampu menjaga,melestarikan serta mengembangkan potensi daerah. Bengkalis yang merupakan salah satu daerah Kabupaten yang terdepan dan terluar diwilayah Indonesia tepatnya di pesisir timur wilayah propinsi Riau sangat diarapkan menjadi benteng akan keberlangsungan persaingan bebas yang tidak hanya dari sisi sumber daya alam namun juga pelestarian khazanah budaya melayu yang sangat identik dengan Islam.

Dalam konteks pembangunan Nasional, peningkatan sumber daya manusia menjadi strategis untuk mencapai tujuan pembangunan, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dengan keridhaan Allah SWT. Apalagi di tengah perubahan zaman yang semakin menglobal yang diakibatkan oleh kemajuan sains dan teknologi, sehingga kita akan menghadapi persaingan pasar bebas yang begitu kompetitif baik di tingkat regional maupun Internasional.

Dicanangkanya visi dan misi Kabupaten Bengkalis menjadi kota pendidikan sejak tahun 2011 sangatlah beralasan bahwa Kabupaten Bengkalis merupakan daerah yang sangat potensial untuk pengembangan pendidikan. Upaya penegerian politeknik Bengkalis dan didirikannya Akademi komunitas di Negeri junjungan ini merupakan salah satu langkah mewujudkan Visi dan Misinya, begitu pula rencana pengusulan perubaan status Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Al-Kautsar Bengkalis menjadi STAIN Bengkalis pada awal 2014 merupakan keseriusan seluruh stakeholders baik dari pemerintahan Kabupaten maupun pihak yayasan/masyarakat.

Dalam upaya mendukung program tersebut maka Yayasan Al-Kautsar Abdurrahman yang menaungi keberlangsungan STAI Al-Kautsar Bengkalis berkeinginan membuka prodi baru yakni Prodi Hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab unsur masyarakat dalam pengembangan potensi SDM dan SDA Kabupaten Bengkalis.

Kabupaten Bengkalis terdapat 3 Perguruan Tinggi, di antaranya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Kautsar yang memiliki 2 prodi (PAI dan TBI), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah yang memiliki 2 prodi (perbankan syariah dan akuntansi syariah) dan Politeknik Negeri Bengkalis.

Tahapan pertama Rencana Strategis (Renstra) STAI Al-Kautsar Bengkalis  dalam rencana operasional 2010-2013 disebutkan ada delapan item pengembangan organisasi dan kelembagaan, pada item yang ke lima disebutkan akan dilakukan Pengembangan dan pembukaan program studi baru. Untuk mewujudkan ketercapaian program tersebut maka pihak yayasan Al-Kautsar Abdurrahman berkeinginan mengembangkan prodi yang ada.

Dalam mewujudkan rencana yang tertuang dalam renstra, maka pada tahun 2015 dibuka  5 (lima) program studi baru dilingkungan STAIN Bengkalis, yaitu Hukum keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) (ESY), Siyasah Syari’yah (SSY), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), dan Manajemen Dakwah (MD).

Selanjutnya pada tahap kedua dibuka prodi Akuntansi Syariah (AkSy) dengan izin penyelenggaraan oleh Dirjen Dikti No. 109 Tahun 2017 bersama 6 (enam) prodi lainnya yaitu bersama Perbankan Syariah (PbSy), Manajemen Keuangan Syariah (MkSy), Hukum Keluarga Islam (HKI), Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Sosialogi Agama (SA), Pendidikan Bahasa Arab (PBA).

2. Tujuan dan Sasaran Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)

Program Studi Hukum Kelaurga Islam (HKI) STAIN Bengkalis dalam menyelengarakan pendidikannya memiliki tujuan sebagai berikut

  1. Menghasilkan sarjana hukum yang bertakwa, berintegritas, professional dan kompetitif dalam bidang Hukum Keluarga Islam (ahwal syakhshiyah) sehingga mampu  menjadi praktisi hukum Islam, penghulu dan asisten peneliti Hukum Islam yang berkarakter keislaman dan kemelayuan.
  2. Menghasilkan kajian, penelitian dan publikasi ilmiah di bidang hukum keluarga Islam dan Kemelayuan secara komprehensif dan mendapat pengakuan di wilayah sumatera.
  3. Menghasilkan pengabdian masyarakat yang berkualitas berorientasikan kepada hukum keluarga Islam melalui peran dosen dan mahasiswa secara langsung kepada persoalan hukum keluarga di masyarakat dengan berkarakter keislaman dan kemelayuan.
  4. Menghasilkan  kerjasama dengan institusi pendidikan tinggi lain, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif serta lembaga-lembaga hukum dan swadaya masyarakat lainnya di wilayah Sumatera.

Tujuan tersebut menghasilkan sasaran sebagai berikut:

Pertama, sasaran dari tujuan yang pertama:

  1. Mahasiswa dan lulusan prodi Hukum keluarga Islam memiliki p emahaman tentang hukum keluarga Islam  dengan IPK ≥ 3.0 dan bisa mecapai target graduate on time (lulus tepat waktu selama 4 tahun)
  2. Sarjana hukum Islam yang menguasai konsep pengetahuan hukum public dan hukum privat yang terdiri dari hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana dan perdata, hukum perkawinan, hukum adat, sistem peradilan, serta menguasai konsep hukum Islam secara umum (Fikih)maupun khusus seperti hukum keluarga yang meliputi perkawinan, perceraian, sengketa anaka, harta gono gini, kewarisan, zakat, wakaf dan hibah, dibuktikan dengan pencapaian nilai maksimal A sebanyak 85%.
  3. Sarjana hukum Islam yang mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai prinsip hukum dan keadilan serta mampu merumuskan keputusan hukum positif dan hukum Islam secara umum dan hukum keluarga secara integral.
  4. Dosen yang berkomptensi di bidang Hukum Islam terutama Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dan bidang Ilmu Hukum dengan kualifikasi pendidikan strata dua (S2) dan strata tiga (S3)

      Kedua, sasaran dari tujuan yang kedua:

  1. Dosen prodi Hukum Keluarga Islam aktif dan konsisten dalam melakukan penelitian baik secara individu dan kelompok sesuai dengan isu-isu tentang hukum keluarga kontemporer.
  2. Dosen prodi hukum keluarga Islam turut melibatkan mahasiswa dalam membuat penelitian dan publikasi ilmiah tentang hukum keluarga Islam
  3. Dosen prodi hukum keluarga islam menggunakan dana penelitian dari berbagai sumber baik dari BLU, dana hibah dan lembaga-lembaga lainnya serta mempublikasikan hasil penelitian tersebut pada seminar-seminar ilmiah.
  4. Dosen hukum keluarga Islam menerbitkan hasil penelitian pada jurnal-jurnal berskala nasional dan internasional dengan pengembangan lebih lanjut menjadikan sebuah buku.

Ketiga: sasaran dari tujuan ketiga adalah:

  1. Dosen prodi hukum keluarga Islam beserta mahasiswa aktif dan konsisten dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat terutama dalam persoalan hukum keluarga.
  2. Dosen hukum keluarga Islam bersama lembaga keluarga lain melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang tersandung masalah hukum keluarga dan anak.
  3. Dosen hukum keluarga Islam bersama aparatur desa dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat desan untuk menjadikan desa binaan keluarga sejahtera dan bahagiaDosen tetap akuntasi syariah mengikuti Asosiasi Akuntansi.

Keempat: sasaran dari tujuan keempat adalah:

  1. Prodi hukum keluarga Islam melakukan berbagai bentuk kerjasama (MoU) dengan Prodi Hukum Keluarga lain yang berada di wilayah Sumatra termasuk dalam hal penelitian dan pengabdian masyarakat.
  2. Prodi hukum keluarga Islam melakukan kerjasama dengan lembaga eksekutif seperti Kemenag, KUA, Dinas Sosial, BKKBN dan lembaga-lembaga eksekutif lainnya.
  3. Prodi Hukum Keluarga Islam menjalin kerjasama dengan lembaga yudikatif diantaranya adalah Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian republic Indonesia.
  4. Prodi hukum keluarga Islam melaksanakan semua kerjasama dengan melakukan (MoA) penempatan PKL mahasiswa prodi hukum keluarga Islam di lembaga-lembaga tersebut.